GENERASI NEWS

Kategori

Perda Kota Medan Mengenai MDTA

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Persatuan Nasional (Pernas), Deni Maulana Lubis, meminta sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Medan, khususnya umat Muslim untuk mendukung penuh penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2014 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), karena diyakini mampu membentengi generasi muda dari kenakalan remaja.
Permintaan sekaligus ajakan itu disampaikan, Deni Maulana Lubis, ketika mensosialisasikan Perda MDTA itu ketika menggelar sosialisasi ke V tahun 2019 di Jalan Bajak I, Kecamatan Medan Amplas, Senin (18/3/2019).
Menurut politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, dengan menjalankan Perda secara baik, dipastikan ampuh menjauhkan para remaja dari tindak kejahatan karena sudah dibekali ilmu agama. “Pemko Medan harus segera menerapkannya. Masyarakat harus mendukung sepenuhnya,” tegas Deni.
Apalagi, sebut Deni, saat ini kenakalan remaja terus meningkat, dimana peredaran narkoba hingga seluruh sudut kota sangat sulit dibendung. “Melalui pembekalan ajaran agama dan pengawasan orang tua, dipastikan dapat meminimalisir tindak kejahatan,” ujarnya.
Isi Perda dalam Pasal 3, terang DEni, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Dan pada Pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu.
Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.
Dikatakannya, Perda dalam Pasal 9 menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan.Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Seperti pada Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.
Diketahui, Perda No. 5 tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *