GENERASI NEWS

Kategori

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Medan Helvetia

 Petugas Polsek Medan Helvetia Unit Reskrim berhasil meringkus 2 dari 5 orang pelaku pencurian sepeda motor. Kedua pelaku yang ditangkap maaing-masing bernama, Dodi Martin Pasaribu (19), warga Jalan Tahun Karya 7 Garapan, Kecamatan Medan Sunggal, dan Wilmanto Manalu (19), warga Jslan Karya 7 Gg Pringgan. Sedangkan tiga pelaku lainya berinidial RS, IB dan MN masuk dal daftar pencarian orang (DPO), Rabu (12/6/2019).

Menurut informasi, kedua pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan korban dengan No LP/270/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Spk Medan Helvetia, dan No LP/340/V/2019/SU/Polrestabes Medan/Spk Medan Helvetia.

Berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada hari Kamis (18/4/2019), kakak pelapor yang bernama Ristiani dan Rubiani mau membuang sampah namun melihat pagar rumah sudah terbuka dan sepeda motor pelapor yang diparkirkan diteras rumah tidak ada lagi.

“Kakak pelapor mengira kalau pelapor yang keluar rumah, lalu kakak pelapor masuk kedalam rumah dan melihat pelapor ada dirumah, kakak pelapor mengatakan kepada pelapor keretamu tidak ada didepan, lalu pelapor keluar dari dalam rumah melihat keteras rumah dan benar sepeda motor yang diparkirkan diteras rumah dengan stang terkunci sudah hilang,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni melalui Panit Reskrim Iptu S Sebayang.

Untuk LP korban betikutnya dengan No LP/340/V/2019/SU/Polrestabes Medan/Spk Medan Helvetia. berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada Jumat (10/5/2019), usai bekerja pelapor pulang ke kost di Jalan Helvetia Raya No 123, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia dan memarkirkan sepeda motor di garasi kost. Setelah mengunci stang srpeda motor, pelapor masuk kedalam kamar dan beristirahat.

“Pada keesokan paginya, Sabtu (11/5/2019) pagi, setelah pelapor mandi dan sarapan pelapor berniat hendak keluar namun sepeda motor pelapor sudah tidak ada lagi sementara dari rekaman CCTV pada pukul 23.02 WIB, terlihat dua orang pelaku hendak mengangkat sepeda motor. Namun karna tidak sanggup mereka pergi dan kembali lagi pada pukul 23.12 WIB, bersama seorang pelaku yang lain berhasil mengangkat dan membawa pergi sepeda motor pelapor,” kata Iptu S Sebayang.

Iptu S Sebayang menambahkan jika kedua pelaku yang diamankan tersebut dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Tim)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *