GENERASI NEWS

Kategori

Aksi Nekat Maling Kotak Infaq,Berakhir di Polsek Delitua

Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua Polrestabes Medan melalui personil Tim Anti Bandit (Ketab) Unit Reskrim Delitua, meringkus seorang pria tersangka pencurian kotak infak di mesjid Nurul Hidayat, Jalan Bunga Ncole XX, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.


Adapun tersangka dimaksud bernama, Mhd Habibi (25). Tersangka yang mempunyai anak 1 (satu), warga Binjai ini ditangkap pada hari,  Rabu (22/1/2020), siang sekira pukul 14.00 WIB, di dalam kamar mandi Mesjid Nurul Hidayat.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid SH, Kamis (23/1/2020), kepada wartawan mengatakan, tersangka di ringkus ada laporan pengurus BKM Mesjid Nurul Hidayat bernama Ardian Syahputra (20) tahun.

“Begitu adanya laporan korban, Tim Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Delitua langsung menuju tkp,” ujar AKP Zulkifli Harahap.

Seampainya disana, terang mantan Waka Polsek Helvetia ini, Tim langsung menangkap tersangka. Dimana tersangka sedang mengambil uang kota infak yang dimasukannya dalam tas sandang kecil miliknya.

“Jumlah yang yang ada diambil tersangka keseluruhannya berjumlah Rp.2,7 juta,” jelas Zulkifli Harahap orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Zulkifil Harahap, uang tersebut di pergunakannya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan untuk membetuli handphone.

“Modus tersangka pura-pura sholat, selesai sholat tersangka mengecaskan handphone. Begitu keadaan sepi, tersangka langsung melakukan aksinya,” sebut AKP Zulkifli.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ini tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Delitua.
“Untuk tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *