GENERASI NEWS

Kategori

Revisi Perda, Sebanyak 30% Direncanakan Kawasan RTH

Ketua Pansus revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution, mengatakan sebanyak 30 persen dari luas Kota Medan direncanakan menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan menjadi paru-paru kota dan sebagai tempat bermain, olahraga dan rekreasi warga.

“Kebersihan udara di Kota Medan harus dipelihara agar warga tetap sehat dan kawasan itu bisa dipergunakan sebagai lokasi rekreasi dan olahraga bagi warga,” ujar Dedy Aksyari Nasution kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (2/3/2020).

Luas Kota Medan, kata Dedy, mencapai 26.510 hektare (265,1 Km2) dan sampai saat ini hanya sedikit untuk RTH. Padahal, katanya, sesuai UU No.26 tahun 2007 tentang RTH, Kota Medan harusnya memiliki RTH seluas 30 persen dari luas wilayah.

“Makanya, Pansus yang saat ini masih bekerja menyelesaikan Perda RTRW sudah menyusun rencana memaksimalkan RTH Kota Medan,” ujarya.

Selama ini, sebut Sekretaris Fraksi Partai Gerindra ini, RTH dipusatkan di wilayah Medan bagian Utara. Bahkan, sebanyak 20 persen dari luas lahan RTH, dulunya dipusatkan di wilayah Utara.

“Seiring dengan pembahasan Pansus, rencana lahan RTH dialihkan sebagian ke kawasan Selatan. Hal itu dimaksudkan agar seluruh Kota Medan ditata lagi untuk pemerataan pembangunan,” katanya.

Direncanakan, sambung Dedy, pusat bisnis di kawasan Polonia, untuk RTH dan kawasan industri di wilayah Utara, wilayah Selatan untuk pengembangan RTH dan pusat kota untuk pemerintahan.

Sedangkan seluas 1.029 hektar di Kawasan Medan Utara dijadikan untuk lahan mangrove, kawasan perdagangan regional dan jasa, pertahanan keamanan, budaya dan lainnya.

“Hal itu dimaksudkan agar seluruh wilayah di Kota Medan sama-sama dibangun, sehingga tercapai pemerataan pembangunan,” pungkasnya.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *