GENERASI NEWS

Kategori

PT NPK Kebun Bahilang Asian Agri Diduga Melakukan Tindakan Korupsi,Menjadi Perhatian Serius


Sergai
,- Terkait temuan adanya pembiaran limbah rumah tangga di suatu tempat dibelakang sekolah mengarah perlintasan ke desa atau kampung Jemparing, Kebun Bahilang terkesan pembiaran dari manajemen PT NPK Kebun Bahilang Asian Agri.

diduga dari pencemaran lingkungan yang terjadi bisa saja hal ini sudah terbiasa dilakukan oleh mereka dan ini sudah melanggar hukum.

Selanjutnya, ditemukan tunasan pelepah tanaman kebun kelapa sawit di hampir semua areal kebun terlambat rotasi, atau memang tidak dikerjakan sama sekali sehingga banyak yang sengkleh sampai kering. yang menjadi pertanyaan besar buat kami "disinyalir adanya pengalihan dana penunasan tersebut ke kantong" atau diduga dikorupsi.

Kemungkinan besar tim pemeriksa internal perusahaan tidak memperhatikan sampai ke hal-hal yang sepele seperti ini, sementara pemangkasan pelepah dibutuhkan tanaman agar proses penyerapan unsur hara lebih meningkatkan pembentukan buah, ungkap Dirsyam Mahmuda Ketua LSM Swara Semesta Keadilan (7/10) di kebun tersebut.

Dirsyam mengatakan, dari sisi pidana, kami melihat di PT NPK Kebun Bahilang Asian Agri diduga telah melanggar ketentuan pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003, yang mana informasi yang kami terima, anak-anak dibawah umur dipekerjakan di kebun tersebut.

"Iya, kami mendapat informasi dari seseorang yang tak mau disebut namanya bahwa adanya anak dibawah umur dipekerjakan, dan ini sudah menyalahi ketentuan, bahkan masuk dalam ranah pidana", katanya.

"Jika mengacu pasal 69 ayat 2 UU ketenagakerjaan, apakah PT NPK Kebun Bahilang Asian Agri sudah memenuhi syarat dan ketentuannya", tuturnya.

Melalui kepala desa Bahilang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai kami melakukan pendekatan kepada manajemen Kebun, namun Ariz Bintara  sebagai KTU maupun manajer selaku pimpinan tidak mau dikonfirmasi, dijumpai untuk klarifikasi terkait persoalan ini dan gagal (6/10).

Sebagai mediasi yang baik, Kepala desa menjamin hingga besok (7/10) mengatakan hari ini, agar konfirmasi dan klarifikasi dapat berjalan, namun jika semua ini juga gagal lagi maka akan kami anggap dugaan itu benar dan akan kami laporkan ke pihak yang berkompeten, tegas Dirsyam.

"Untuk sdr.Ariz Bintara sebagai KTU yang membuat kami kecewa, informasinya telah melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan disiplin kerja yang kami anggap fatal dan harus ada tindakan, berikutnya akan kami buktikan tentang itu", tutup Dirsyam Mahmuda.

Terimakasih pak kepala desa Bahilang yang sudah memediasikan persoalan ini walaupun gagal dan selanjutnya persoalan ini akan kami bawa ke penegak hukum (APH) guna proses selanjutnya.

Kepada penegak hukum diharapkan untuk melakukan penyelidikan terkait proses pidana didalamnya.(team SS)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *