GENERASI NEWS

Kategori

Polsek Pangkalan Brandan Ungkap Kasus Dan Amankan Pelaku Pencuri Handphone


GENERASINEWS.COM LANGKAT -
Polsek Pangkalan Brandan Ungkap Kasus Dan Amankan Pelaku Pencurian handphone dan uang jl Pondok pesantren Al habib Kel alur dua baru Kec sei lepan kab Langkat, Sabtu (05/8/2023).


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, (1 (satu) Unit Hp merk Oppo A16 warna hitam), dan (1 (satu) Unit Hp merk Vivo warna Biru).


Awal kejadiannya pada saat korban bangun tidur untuk persiapan salat tahajud, pukul 03.49 wib, korban melihat handphone yang diletakkan di atas kepala sudah tidak ada lagi beserta uang milik santriwati lainnya sebanyak Rp.90.000(sembilan Puluh ribu rupiah).


Kemudian korban mencoba menanyakan kepada santriwati yang juga tidur satu kamar dengannya, dan dijawab tidak ada melihat handphone tersebut.


Setelah itu korban dan santri lainnya mengecek melalui rekaman CCTV di Pondok pesantren modern Al habib, dari rekaman CCTV tersebut kami melihat ada seorang laki laki yg telah masuk ke pondok pesantren modern Al habib dengan cara masuk melalui jendela kamar santriwati.


Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian dan membuat laporan ke Polsek pangkalan Brandan guna diproses sesuai Hukum,"kata kasihumas polres Langkat AKP Yudianto.


Dengan adanya laporan tersebut, Kapolsek Pkl Brandan AKP BRAM CANDRA, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA TOMI ELVISA GINTING, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.


Selanjutnya, kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya Pelaku sedang berada di Jl By pass GG recok  Kel alur dua baru  kec sei lepan kab Langkat . 


Kemudian, Kanit reskrim  serta anggota opsnal langsung menuju lokasi tersebut dan benar diduga pelaku An .*P P als B* LK (22) tahun tersebut sedang berdiri didepan rumah warga. 


Kanit Reskrim Polsek Pkl brandan beserta opsnal Reskrim melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka dan barang bukti berhasil di amankan, setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya.


Selanjutnya, tersangka dibawa ke mapolsek pangkalan Brandan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,"kata kasihumas polres Langkat AKP Yudianto.

(ALFI)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *