terkini

Kepala BPJS Kesehatan Sergai Sosialisasi Program JKN ke Polres Sergai

Kamis, 30 April 2026, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T14:21:05Z


SERGAI -
Kepala BPJS kesehatan kabupaten Sergai Yumiarti sosialisasi pemberian informasi langsung dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) ke polres Sergai, kamis (30/4/2026) sekira pukul 14.00 wib. Kegiatan berlangsung di aula patriatama polres Sergai.


Kegiatan dihadiri langsung oleh : Wakapolres sergai Kompol S.P Anak Ampun, SH., Kabag SDM polres Sergai Kompol Eva Sulastri Sinuhaji, SH., Kabag logistik polres Sergai AKP R. A. Z Simamora, SH., para personil polres Sergai, para ibu bhayangkari polres Sergai, para personil sat intelkam polres Sergai, para PHL polres Sergai, dan selaku kepala BPJS kabupaten Sergai Yumiarti.


Dalam penyampaiannya, kepala BPJS kabupaten Sergai Yumiarti menjelaskan, bahwa BPJS adalah badan pengelolaan kesehatan sedangkan JKN adalah hasil produk, yang dasar hukum utama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia berakar pada UUD 1945 Pasal 28H dan 34, yang diimplementasikan melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).


Tujuan utama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah memberikan kepastian perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang layak, Program ini berbasis gotong royong, bertujuan agar setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan.


Adapun manfaat JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) meliputi akses layanan kesehatan komprehensif (preventif, kuratif, rehabilitatif) yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.


Kemudian, ada 21 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ialah : Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa, Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik, Perataan gigi seperti behel, Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri, Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.


Sedangkan Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah : terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas, Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah seperti tawuran.


Sementara, Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.


Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat, Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.


Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.


Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri, Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial," jelasnya.

(GN)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kepala BPJS Kesehatan Sergai Sosialisasi Program JKN ke Polres Sergai

Terkini

Iklan