DELI SERDANG // generasinews.com - Lasvegas perjudian berbagai jenis mesin tembak ikan, rolet, Dingdong, slot, hingga bola putar bebas beroperasi secara terang terangan ditengah masyarakat luas yang berada di jalan tengku Fachrudin, nomor 84, tanjung garbus 1, kecamatan lubuk pakam, kabupaten Deli deliserdang, sumatra Utara.
Terpantau langsung oleh awaq media dilokasi pada Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 12.21 wib. Bahwa mesin judi tersebut benar masih aktif dan bebas beroperasi, dan dari informasi warga dilokasi tersebut bahwa mesin judinya diduga dikendalikan oleh bandar besar warga tionghoa dikenal dengan sebutan AK.
"Uniknya lagi dan menjadi perbincangan publik, lokasi perjudian tersebut berada tidak jauh dari markas Polresta Deliserdang polda sumut".
Khususnya kepada Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak segera menurunkan tim nya untuk menutup perjudian tersebut, menyita mesin judinya, dan menangkap pelaku utamanya.
Karena sudah jelas Perjudian melanggar Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk perjudian online, dan harus diberantas atas perintah resmi dari Presiden Republik Indonesia kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan instansi terkait.
Menurut Ketentuan Hukum dan Pasal Perjudian Bahwa, Pasal 303 KUHP: Mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda bagi bandar atau pihak yang menawarkan dan memberi kesempatan judi.
Pasal 303 bis KUHP: Mengancam para pemain atau peserta yang ikut serta melakukan perbuatan perjudian, Sedangkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Mengatur larangan pendistribusian dan muatan perjudian online dengan ancaman penjara serta denda besar.
"Melalui media nasional Presiden secara tegas menginstruksikan kementerian/lembaga, Kepolisian (Kapolri), Kejaksaan Agung, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) untuk memberantas segala bentuk perjudian darat maupun online tanpa kompromi, juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas memerintahkan jajarannya untuk memberantas pelaku dan menindak tegas segala bentuk perjudian hingga ke akar akarnya, baik judi konvensional (darat) maupun judi online, dan akan mencopot pejabat atau menindak tegas anggota kepolisian yang kedapatan terlibat atau membekingi praktik perjudian,".
"Tapi kenapa perintah presiden RI tersebut tidak bisa diberantas, Warga sekitar sangat menyayangkan aktifitas perjudian yang sudah jelas dapat merusak ekonomi masyarakat terus dibiarkan.
Sebenarnya ada apa dengan aparat penegak hukum Polresta Deliserdang, apakah tidak tau lokasinya atau diduga sudah menerima upeti dari pengelola perjudian tersebut," pertanyaan warga,"?.
Masyarakat mendesak kepada Kapolresta Deliserdang Kombes pol hendria Lesmana sebagai kepala kepolisian nomor 1 di kabupaten deliserdang, provinsi Sumut, untuk menurunkan anggotanya melakukan penindakan tegas, tangkap pemiliknya, dan sita mesin mesin judi tembak ikannya.
"Warga juga meminta kepada kepolisian Polresta Deliserdang, jangan pernah pandang bulu untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya," harapnya.
Setelah awaq media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada wakasat reskrim polresta deli Serdang Iskandar Ginting, sabtu (1/8/2026) sekira pukul 15.13 wib. Awak media mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait perjudian yang dimaksud, wakasat membalasnya dan menuliskan, " Terimakasih Infonya Bang Sudah Saya Sampaikan Kepada Kanit Pidum, " Jawabnya kepada media sabtu, (1/8/2026) sekira pukul 15.45 wib.
Media juga melakukan konfirmasi kepada Kanit Pidum Iptu Binnes Saragih, SH. Sabtu, (1/8/2026) sekira pukul 16.11 wib. Melalui pesan WhatsApp, tetapi Belum menerima tanggapan dan balasan, hingga berita ini diturunkan.
(AL)
