GENERASI NEWS

Kategori

Unit Reskrim Polsek Binjai Kota Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Lapangan Merdeka Binjai

By On Mei 14, 2024


BINJAI KOTA -
Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian berupa 1(Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Bk.5950 pat Type CB154RRF M/T. NOKA MH 1KC4116FK382573 NO MESIN KC41E13880614 Warna Hitam Tahun 2015 An.ISKANDAR Di Jln Sudirman Kel.Tangsi Kec.Binjai Kota Tepat ya di Halte Tanah lapang Merdeka Binjai, Jum'at (19/4/2024) sekira pukul 01.30 wib.


"Awal mula kejadiannya, Pada saat korban M .RAFLI SAPUTRA sedang beristirahat dan memarkirkan sepeda motor dalam keadaan stang tidak terkunci lalu korban tertidur sejenak, setelah korban terbangun lalu melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya. 


Selanjutnya korban berupaya mencari sepeda motor tersebut di seputaran tanah lapang merdeka binjai kota namun tidak ditemukan.


Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan karna mengalamin kerugian sebesar  Rp.9.000.000 .(sembilan juta rupiah) dan membuat pengaduan ke Polsek Binjai kota sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/28/ IV /2024/SPKT/POLSEK BINJAI KOTA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT, Tanggal  23 April 2024.


Tidak lama kemudian, personil unit Reskrim Binjai kota mendapat telepon dari masyarakat pada Senin (13/5/2024) sekira pukul 15.00 wib.


Bahwa pelaku Kasus pencurian Sepeda Motor ada di Pinggir Jalan pelaku An. M .ARIANDI ALS KUCAI sedang berada di Jln.Binjai Bukit Lawang Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kec.Salapian Kab.Langkat Sumatra Utara.


Kemudian Kanit Reskrim Iptu M M Kataren , bersama Panit I Reskrim Ipda Andy FN berserta anggota Opsnal bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut, dan tim langsung Menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek Binjai Kota Guna Pengusutan dan Penyidikan lebih lanjut.


Pada saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan Pelaku Menjual Sepeda Motor tersebut ke Desa Sai mencirim Kec.Sunggal sebesar Rp.2.500.000. (Dua juta lima ratus ribu rupiah ) kepada seseorang yang tidak dikenalinnya, Melalui perantara yang bernama LEMAN (DPO).


Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Stnk BK.5950 PAT. Dan 1 (Satu) Buah Surat Berharga BPKB .BK 5950 PAT telah dibawa Ke polsek Binjai kota guna proses lebih lanjut, dan Kepada para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,"tegas Kanit Reskrim.

(ALFI)

Polres Binjai Kota Bersama Warga Nobar Pertandingan Sepak Bola Semifinal Piala AFC U-23

By On April 30, 2024


BINJAI KOTA -
Perjuangan dan semangat Tim Garuda Muda Indonesia dengan pelatih Shin Tae-yong akan dicatatkan disejarah bangsa Indonesia bahwa di tahun 2024 tim sepak bola Indonesia ikut masuk dibabak semifinal Piala AFC U-23 yang dilaksanakan di stadion Abdullah Bin Khalifa, Doha, Qatar, Senin 29/4/2024 pukul 21.00 wib malam,


Disaat berlangsungnya pertandingan babak semi final antara Indonesia vs Uzbekistan, polres Binjai bersama warga masyarakat melaksanakan nonton bareng (NOBAR) di halaman apel polres Binjai di jalan sultan hasanuddin No.1 kelurahan satria kecamatan binjai kota, kota Binjai provinsi sumatera utara.


Ketua Da’i Kamtibmas kota Binjai bapak Ustad Safi’i beserta ketua BM perguruan kaputama binjai Rahmad Ramadhan, memberikan apresiasi terhadap Kapolres Binjai Akbp Rio Alexander Panelewen, S.I.K., atas terlaksananya kegiatan nonton bareng pertandingan semi final piala U-23 tahun 2024,


Setelah memasuki babak ke dua di menit 68 Tim Uzbekistan dapat membobol pertahanan gawang Garuda Muda Indonesia, selanjutnya dimenit ke 85 kembali gawang Garuda muda kembali jebol sehingga skor pertandingan semi final IDN VS UZB menjadi 2 : 0 dimenangkan oleh tim Uzbekistan.


Saat nobar semi final U-23 di polres Binjai juga dihadiri oleh Kapolres Binjai Akbp Rio Alexander Panelewen, S.I.K., waka polres Kompol RD. Firman D., SH, MH, Asisten pemko Binjai Meidy Yusri, SH, para PJU polres Binjai, TNI-Polri, mahasiswa dan masyarakat serta tokoh agama kota binjai dan diperkirakan jumlah penonton lebih kurang 1.000 (seribu) orang penonton.

(ALFI)

Polres Binjai Kota Grebek Barak-Barak Narkoba di Wilkum Polres Binjai

By On April 18, 2024


BINJAI KOTA -
Polres Binjai melaksanakan penggrebekan kampung narkoba (GKN) di wilayah hukum polres Binjai, Kegiatan GKN tersebut sesuai dengan surat perintah Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., dengan Nomor : Sprin Gas/ 698 / IV / RES.4. /2024. Rabu tanggal 17 April 2024.


Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres KOMPOL RD. FIRMAN D, SH, MH, yang didampingi oleh kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, dengan sasaran lokasi barak-barak narkoba yang sudah sangat meresahkan oleh warga masyarakat


Adapun lokasi barak narkoba yang dilakukan penggrebekan yaitu :

TKP Pertama : Jalan cutnyak Dien kelurahan dataran tinggi kecamatan binjai timur, Kota Binjai, yang ditemukan barang bukti 8 (delapan) buah senjata tajam dan 4 (empat) unit mesin jack pot serta 2 (dua) orang laki-laki SR (16) swasta, hasil test urine positif serta MA (19), swasta, hasil test urine negatif


TKP Kedua: Jalan TPA kelurahan mencirim kecamatan binjai timur, kota binjai, ditemukan dilokasi 4 (empat) orang laki-laki : AK (17), pelajar, hasil test urine negatif, MRSB (17), pelajar, urine positif, RAP (29) mocok-mocok, urine positif narkoba, RS (29) mocok-mocok, urine positif narkoba, serta ditemukan barang bukti di lokasi : 39 (tiga puluh sembilan) jarum suntik, 18 (delapan belas) plastik klip bekas, 3 (tiga) buah pipet skop bekas, 1 (satu) bungkus pipet, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 28 (dua puluh delapan) kaca pirek, 4 (empat) buah Bong, 1 (satu) buah kaleng rokok kosong, 46 buah mancis bekas, 1 (satu) plastik karet sedot, 1 (satu) unit sepeda motor warna hijau tanpa plat


TKP Ketiga: Jalan benih kelurahan cengkeh turi kecamatan binjai utara, Kota Binjai, ditemukan 4 (empat) orang laki-laki: ES (24), peternak, hasil test urine positif narkoba, WAK (19), mocok-mocok, positif narkoba, DA (23), butuh, test urine negatif, MRH (43) swasta, urine positif narkoba serta ditemukan 2(dua) unit sepeda motor, merk vario hitam BK 6453 RAV dan Revo tanpa nopol dan plat


Saat ini terduga pelaku dan barang bukti di boyong ke sat narkoba polres Binjai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," pungkas Kompol Firman.

(ALFI)

Sat Narkoba Polres Binjai Kota Sukses Tangkap Bandar Ekstasi di Jalan Taruna Kelurahan Satria Binjai

By On April 18, 2024


BINJAI KOTA -
Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K.. sesuai dengan arahan bapak Kapolda Sumut bahwa narkotika merupakan musuh bersama.


Pada hari selasa tanggal 16 april 2024 sekira pukul 22.00 wib malam hari, Unit 2 Satres narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya transaksi peredaran narkoba di jalan taruna kelurahan satria kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, provinsi sumatera utara


Mendapatkan informasi tersebut TIM melakukan penyelidikan di TKP, namun saat itu petugas tidak menemukan ciri-ciri sesuai informasi yang didapatkan, tetapi petugas tidak kehabisan akal dengan cara berbagi tugas


Tidak berapa lama kemudian setelah dilakukan penyisiran kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai di pinggir jalan dengan bungkusan plastik ditangan kananya. Saat itu juga Tim mendatangi pria tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan sehingga pria tersebut mengaku bernama WR (25) tinggal di dusun-VI jalan sentosa No. 52-B desa puji mulyo kecamatan sunggal kabupaten deli serdang provinsi Sumatera Utara


Adapun barang bukti yang ditemukan terhadap terduga WR (25) adalah : 7 (tujuh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik transparan berat Netto 1,77 gr, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega No. Pol BK 2864 HU


Saat dilakukan interogasi terhadap WR tentang asal muasal ekstasi tersebut, dianya mengaku memperoleh barang dari seseorang laki-laki berinisial DT di jalan Binjai – medan Km.12. Kemudian tim mengejar terhadap DT namun petugas tidak menemukannya


Terhadap terduga WR (25) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan,"Tegas AKP Syamsul Bahri.

(ALFI)

Sat Binmas Polres Binjai Melakukan Himbauan Kepada Pengendara Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H

By On April 08, 2024


BINJAI KOTA -
Pada Selasa (9/4/2024) Sat Binmas Polres Binjai Melakukan Himbauan Kepada Pengendara Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H, Yang mana untuk Saat ini aktifitas warga masyarakat cukup sibuk, mengingat hari raya idul fitri 1445 H sudah didepan mata sehingga arus lalu lintas di kota binjai pun cukup padat, sehingga personil sat lantas ditugaskan mengatur lalu lintas untuk mencegah terjadinya kemacetan arus lalu lintas di kota Binjai,


Disaat sibuk-sibuknya warga masyarakat beraktifitas, sat binmas polres Binjai melakukan himbauan kepada para pengguna jalan baik pengguna sepeda motor maupun mobil penumpang untuk tetap hati-hati di jalan, tetap mengutamakan keselamatan pengemudi bersama penumpangnya sehingga selamat sampai tempat tujuan,


Pemberian himbauan terhadap pengguna jalan ini bertujuan untuk mengingatkan pengemudi agar tetap mengutamakan keselamatan diri sehingga menurunnya angka laka lantas," Pungkas AKBP RIO ALEXANDER S.I.K

(ALFI)


Polres Binjai Melaksanakan Patroli Ke Rumah Kosong Ditinggal Mudik Saat Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H

By On April 08, 2024


BINJAI KOTA -
Pada Selasa (9/4/2024) Personil Polres Binjai Melaksanakan Patroli Ke Rumah Kosong Ditinggal Mudik menjelang hari raya Idhul Fitri 1445 H tahun 2024 sudah merupakan budaya bagi warga masyarakat Indonesia untuk melaksanakan silaturahmi bersaman keluarga sehingga banyak rumah ditinggal kosong oleh pemiliknya,


Guna mengantisipasi terjadinya ganguang kamtibmas atau pencurian rumah kosong karena ditinggal mudik oleh pemiliknya, Polres Binjai melaksanakan patroli dengan sasaran khusus pemukiman bagi warga masyarakat yang melaksanakan mudik,


Disaat melaksanakan patroli tersebut personil polri juga melakukan himbauan terhadap warga masyarakat agar terlebih dahulu memperhatikan rumah dengan mengunci semua pintu dan matikan kompor gas guna menghindari terjadinya kebakaran,


Kegiatan patroli terhadap pemukiman warga yang ditinggal kosong oleh pemiliknya ini merupakan arahan bapak Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K.,

(ALFI)

Bidpropam Polda Sumut Bersama Kasi Propam Polres Binjai Kota Melakukan Pengecekan Kepada Personil Yang Bertugas di Pos PAM

By On April 06, 2024


BINJAI KOTA -
Polres Binjai mulai dari tanggal 4-6 April 2024 sudah menempatkan personilnya di pos-pos pengamanan mapun pos pengurai kemacetan dalam rangka untuk mengamankan hari raya Idul Fitri 1445H tahun 2024,


Untuk menyikapi kesiapan tersebut, Bidpropam Polda Sumatera Utara IPTU Ronal Sihite bersama kasi propam polres Binjai AKP Tarmizi Lubis, SH, melaksanakan pengecekan terhadap personil yang sedang melaksanakan tugas di Pos PAM, Sabtu (6/4/2024).


Adapun sasaran pengecekan terhadap personil di pos PAM yaitu : melakukan pengecekan terhadap kehadiran personil, mengecek kerapian dan sikap tampang personil serta kelengkapan di pos PAM idul fitri 1445 H,


Selanjutnya Bidpropam memberikan himbauan kepada personil agar disaat melaksanakan tugas dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaannya, tanggap dan peduli terhadap situasi disekitarnya baik terhadap arus lalin agar tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas lakukan pengaturan pada saat arus lalu lintas mulai padat dan jaga kekompakan serta kebersamaan sesama personil di pos PAM,"Ucap AKP Ronal.

(ALFI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *