GENERASI NEWS

Kategori

DPRD Kuatirkan Pengerjaan Proyek Bakal Asal Jadi

By On September 25, 2021

Medan, Komisi IV DPRD Medan sayangkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemko Medan yang melakukan tender ulang terhadap 27 paket proyek pengerjaan infrastruktur di Dinas PU Kota Medan. Akibat tender ulang, dikuatirkan pengerjaan bakal asal jadi karena keterbatasan waktu. Bahkan serapan anggaran menjadi minim dan terkadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).

“Pembatalan tender ulang 27 proyek  telah menimbulkan asumsi buruk terhadap kinerja Walikota Medan Bobby Nasution. Jangan sampai ada kesan isu miring bagi bagi kue (red-proyek) di Pemko Medan tahun awal kepemimpinan Bobby,” sebut Sekretaris Komisi IV Burhanuddin Sitepu saat pembahasan P APBD Pemko Medan 2021 bersama Dinas PU dan ULP Kota Medan di ruang komisi IV gedung DPRD Medan, Sabtu (25/9/2021).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sekretaris Burhanudin Sitepu Wakil Ketua Komisi  Edy Eka Suranta S Meliala bersama anggota Edwin Sugesti Nasution, Renville P Napitupulu dan Syaiful Ramadhan.

Hadir juga Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemko Medan, Topan OP Ginting didampingi Plt Kasubbag Advokasi Kario D Harahap,  Plt Kasubag LPSE. Sekretaris Dinas PU Kota Medan Ferri Ichsan bersama Ka UPT Medan Selayang Maruli P Sitanggang dan Kasubbag Penyususunan Program Mardian Habibi Gultom.

Sorotan yang sama juga dilontarkan
anggota Komsi IV Renville Pandapotan Napitupulu, pembatalan proyek sangat berdampak mepetnya waktu pengerjaan. “Bagaimana menghasilkan kualitas proyek yang bagus  bila pengerjaannya terburu buru di penghujung tahun. Belum lagi musim hujan yang dapat mengganggu pengerjaan di lapangan nantinya,” cetus Renville.

Terkait tender ulang, Renville P Napitupulu memastikan terganggunya serapan anggaran dan kuatir tidak terlaksana karena proses ulang tender akan menghabiskan waktu.

“Lihat saja, buktinya hingga saat ini belum ada pengorekan drainase sekarang ini untuk pengerjaan hasil tender. Dimungkinkan bahan untuk drainase itupun bisa saja belum selesai”, ujar Renville.

Masih sorotan masalah tender ulang, Wakil Ketua Komisi IV Edy Eka Suranta S Meliala (Dico) menuding hal itu dikarenakan kurangnya kordinasi dan kolaborasi antara Dinas PU Medan dan ULP di Pemko Medan.

“Kurangnya koordinasi Dinas PU dan ULP sehingga adwal berantakan. Proses tender ulang pasti menyita waktu, kapan lagi pengerjaan. Sebaiknya, ke depan hal itu tidak terjadi lagi,” tandas Dico.

Sedangkan anggota komisi lainnya Edwin Sugesti Nasution mengaku pesimis kota Medan dapat membaik dalam dua tahun ini kalau kinerja bawahan Walikota tidak tanggap dengan situasi. “Emang berapa tahun lagi kondisi Mwdan ini bebas dari banjir,” cetus Edwin.

Menyahuti pernyataan anggota dewan,
Kabag Pengadaan Barang Jasa Pemko Medan, Topan OP Ginting menyebutkan terkait maslaah tender ulang memang ada diatur dalam Perpres No 16 dan dirubah msnjadi No 12 Tahun 2021.

Tender ulang ulang  yang dilakukan di ULP Pemko Medan karena banyaknya pengikut tender tidak memenuhi kualifikasi. “Penyebabnya ketidaktersediaan alat utama sebagai pendukung. Apalagi tender pada drainase dan trotroar yang menggunakan cetakan. Penyedia tidak lengkap sebagai dokumen persyaratan,” terang Topan.

Sementara itu, Sekretaris PU Medan Ferri Ichsan menanggapi pertanyaan Edwin terkait babjir, Ferri menyebut penyelesaian banjir harus seluruh sungai di Medan dinormalisasi. “Sungai harus dinormalisasi, jika belum tidak bisa diprediksi,” ujarnya normatif.

Diakhir rapat, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mendorong Dinas PU Kota Medan agar merealisasikan usulan perbaikan jalan dan drainase yang disampaikan lewat E fokir DPRD Medan.

Usulan itu menurut Paul kiranya direalisasikan skala prioritas. “E Fokir anggota DPRD Medan di Tahun 2019 dan 2020 banyak yang belum terealisasi. Usulan itu kami teruskan yang datangnya dari keluhan masyarakat seperti jalan berlobang dan drainase rusak. Wajar kalau kami memperjuangkan agar segera dikerjakan,” harap Paul. (Ir)

Pengangkutan Sampah Dikelola Pihak Ketiga

By On September 21, 2021

 Pengangkutan Sampah Dikelola Pihak Ketiga 



Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Renville Napitupulu menyarankan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dalam pengelolaan pengangkutan persampahan diserahkan kepada pihak ke tiga.


Bagaimanan kalau penanganan pengangkutan persampahan diserahkan saja kepada pihak ketiga seperti yang dilakukan Pemkot Surabaya,” sebut Renville dalam rapat pembahasan P-APBD Kota Medan 2021 bersama Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan di ruang Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (21/9/21).


Dikatakannya, dengan diserahkannya kepada pihak ketiga dengan sistem pembayaran tonasi, mereka nanti akan berlomba-lomba mengangkut sampah kepada pembuangan sampah akhir.


“Dengan diserahkannya kepada pihak ketiga melalui sistem tonasi, para pihak ketiga nantinya akan berlomba mencapai target. 


Jadi, penanganan sampah untuk tempah pembunagan akhir akan lebih cepat,” sebut Ketua Fraksi HPP DPRD Medan sekaligus Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Medan ini.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan M. Husni mengatakan, dengan menerapkan sistem tersebut, Pemko Medan masih terkendala analisa sistem pembiayaan (ASP).


“Kendala kita dalam ASP, tapi nanti akan kita coba hitung dan mempelajari sistem tersebut,” ungkap kadis dengan singkat.


Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan tak mudah mencari lahan baru untuk dijadikan TPS. Sebab, masyarakat sekitar tak terima, karena menyebabkan kebaukan.


“Apalagi, truk sampah gak setiap hari mengangkut sampah dari TPS itu,” ujarnya sembari menuntup rapat tersebut. 


Pengangkutan Sampah Dikelola Pihak Ketiga Saran Renville Napitupulu.(Ir)

Komisi I Pulangkan 2 Perwakilan Kecamatan

By On Juni 23, 2021


 Komisi I DPRD Medan memulangkan dua perwakilan dari Kecamatan Medan Petisah dan Medan Marelan saat rapat dengar pendapat (rdp) Evaluasi Triwulan I tahun 2021 di ruang Banggar DPRD Kota Medan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Rudyanto Simangunsong S.Pdl menyebutkab, pemulangan perwakilan camat itu disebabkan karena sebelumnya sudah dilakukan kesepakatan  bahwa rapat evaluasi anggaran harus camat yang hadir, bukan perwakilan. 

“Kami punya kesepakatan bahwa yang diundang itulah yang hadir, bukan perwakilan,"kata Rudiyanto, Rabu (23/6/2021).

Sebelumnya, dalam RDP evaluasi triwulan I, Senin (21/6/2021), dihadiri 11 (sebelas) anggota Komisi I DPRD Kota Medan yakni Ketua : Rudianto, S.S.pdl dan Anggota : Margaret M.S, Habiburrahman Sinuraya, S.ST.,Robby Barus, S.E., Ir.Sahat Simbolon, Mulia Syahputra. Nst.,S.H, Abdul Latif Lubis, M.PD, Edy Saputra S.T.,Parlindungan Sipahutar, S.H, M.H., Mulia Ansari Rambe, S.H.(Bajek), Abdul Rani, S.H.

Dari conterpart yang diundang hadir 9 (sembilan) Camat yakni : Rudi F.Lubis – Camat Medan Barat, Fery Suheri, S.Sos., – Camat Medan Dely, I.C.Simbolon – Camat Medan Baru, Afrizal, M.AP. – Camat Perjuangan, M.Idham – Sekcam Medan Marelan ( dipulangkan) Budy Amsyari Lubis – Sekcam Medan Petisah, Rudy Ansyari Lubis (di pulangkan) – Camat Medan Labuhan, Andy.M.Siregar – Camat I Medan Helvetia, S.Harahap- Camat Medan Belawan.

Pada RDP tesebut masing – masing Camat mengungkapkan persentasi penyerapan anggaran sebagai berikut : Helvetia : 4%, Medan Baru : 8,31%, Medan Deli :5,2%, Medan Perjuangan : 12%, Medan Labuhan : 4%, Medan Belawan : 10%, Medan Barat.

Menanggapi Laporan para Camat tersebut, Ketua Komisi I mengatakan kecewa dengan hasil yang dicapai kelurahan yang belum mencapai target 15 % dan meminta kepada para camat untuk memperbaikinya.

“Kami mengharap Camat bisa memperbaiki penyerapan anggaran ini dan kami sudah melaksanakan tugas kami sesuai SOP mengawasi penggunaaan anggaran. Namun kami merasa belum puas dan mengharap Camat berinovasi,” ujarnya.

Pada kesempatan itu anggota Komisi I, Mulia Asbe Rambe juga membahas tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling supaya tidak berdasarkan suka atau tidak suka tetapi berpedoman kepada Perda dan Perwal.

“Apabila Kepling melakukan kesalahan jangan terlu cepat melakukan tindakan, beri peringatan SP1, SP2 dan SP3, kemudian beri tempo 30 hari apabila ingin melakukan pemecatan,” ujarnya.(Ir)

DPRD Pertanyakan Silpa PKPPR

By On Juni 23, 2021

 


Anggota Badan Anggaran DPRD Medan Renville Napitupulu mempertanyakan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA)  pengadaan tanah di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) pada tahun 2020 sebesar Rp 79 Miliar. 

"Dari anggaran 99 Miliar yang dianggarkan terealisasi 22 Miliar, kita mempertanyakan kenapa ini terjadi apa kendalanya, " tanya Renville dalam rapat  pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj)  tahun anggaran 2020 di ruang rapat Badan Anggaran, Rabu (23/6/2021). 

Renville meminta Pemko Medan menjelaskan alasan tidak terlaksananya pembelian tanah tersebut dan apakah tanah tersebut kembali dianggarkan di 2021.

"Kita perlu mengetahui, apa alasan tidak terlaksananya anggaran ini dan apakah anggaran ini kembali dianggarkan, " tanyanya dalam rapat yang dihadiri Kepala Dinas PKPPR, Benny Iskandar. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PKPPR Benny Iskandar menyatakan pihaknya sudah melakukan pembayaran ada di beberapa lokasi, diantaranya lahan untuk pembuangan sampah sementara di Medan baru, perluasan Puskesmas di Simpang Limun, Pembebasan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Asoka. 

"Ini yang baru kami realisasikan sebesar  22 miliar, " jelas Benny. 

Benny menjelaskan, untuk sisa 79 miliar yang belum terealisasi terjadi karena adanya sejumlah permasalahan seperti perbedaan harga tanah antara appraisal (penilai) dengan pemilik tanah serta persoalan lainnya. 

"Yang 79 miliar tersebut di antaranya pengadaan RTH di Bunga Asoka sekitar 10 miliar, RTH Sisingamangaraja, sebesar 13 miliar terkendala karena kita meminta  syarat Pos PP disingkirkan, RTH Sicanang Belawan 60 miliar, tahap pertama 50 miliar, butuh persetujuan. Kemudian Perluasan lahan di Polonia sebesar 4 miliar, persoalannya si pemilik sudah menjual ke pihak lain," jelas Benny. 

Kemudian pengadaan lainnya yang terkendala diantaranya lahan untuk Pembangunan SMP Negeri Belawan sebesar 2,5 miliar tidak bisa dibayarkan karena perselisihan harga appraisal dengan pemilik kemudian pengadaan tanah untuk pembangunan  Pasar Denai sebesar 6 miliar sampai saat ini masih terkendala. 

"Ini yang masih terkendala, dan sebenarnya kami membutuhkan anggaran sekitar 85 miliar saat itu, " jelasnya. 

Sementara itu Benny juga menyampaikan untuk pengadaan lahan di tahun 2021 masih dilanjutkan dengan adanya penambahan seperti pembebasan tanah di Sungai Bedera.

"Program ini dilanjutkan di 2021, pembayaran akan ditambah objek baru termasuk pembebasan di kawasan Sungai Bederah, dengan total semua ini kita membutuhkan anggaran sekitar Rp 230 miliar, "pungkasnya.(Ir)

RDP Komisi B Dengan RSU Permata Bunda

By On Juni 22, 2021


 Ketua Komisi B, H.Surianto, S.H. meminta dengan tegas kepada perwakilan RSU Permata Bunda kepastian pembayaran gaji 210 karyawan yang tertunggak selama dua bulan.


“Apa jalan keluar untuk kita semua, nih. gimana supaya bisa diselesaikan semua perawat, dokter, administrasi. Kami juga punya jalan keluar untuk rumah sakit,” ujar Ketua Komisi B kepada perwakilan RSU Permata Bunda A.Rahman Rambe pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait hak normatif dengan RS di ruang rapat komisi B, Selasa(22/06/2021) Gedung DPRD Kota Medan.


Perwakilan RSU Permata Bunda menguraikan selama ini pasien tidak ada sehingga untuk jangka panjang RSU akan dijadikan RS Covid, pemilik sampai saat ini masih mengupayakan pinjaman. untuk gaji karyawan yang sudah memasuki bulan ke-3 belum gajian.


“Jadi nanti mudah- mudahan dalam minggu ini kami dapat pinjaman, kami akan selesaikan dan kami minta bantuan Bapak, ibu supaya bisa back up supaya kami bisa menjadi rumah sakit Covid,” katanya.


Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B, Afif Abdilah mengatakan alasan menjadi RSU menjadi rumah sakit Covid sudah telat,. apalagi sudah terjadi demo – demo di depan rumah sakit yang mencoreng nama rumah sakit.


“Jadi yang pertama Bapak urus dulu masalah Sallary ( gaji) yang ketinggalan itu, untuk kedepannya memperbaiki administrasi managementnya,” ujarnya.



Emil Harahap yang mewakili karyawan RSU mengatakan sebenarnya tidak ingin berdemo tetapi karena masalah sejengkal perut dan banyak yang mau dibayar sehingga mereka lakukan itu.


“Kalo emang mau dijual RSU nya, bayar pesangon kami dulu, hak- hak kami baru pilihan rumah sakit mo gimana,” katanya.


Kadis Ketenaga kerjaan Hana Laore yang hadir pada saat itu menyarankan sangat baik bagaimana ada pertemuan mediasi.


“Memang saran yang sangat baik bagaimana ada pertemuan mediasi, jadi kami harapkan sudah mencatatkan diri ke tenaga kerjaan sesuai ketentuan,” ujarnya.


Pada akhir RDP, Rajuddin Sagala yang baru tiba, mengapresiasi kesepakatan yang dibuat pihak RSU dalam tempo satu minggu gaji karyawan akan dibayarkan untuk dua bulan, karena pihak RSU telah mendapat pinjaman dan merekomendasikan RSU di jadikan RS Covid.


“Terima kasih atas kesepakatan yang telah dibuat, kedepannya jangan lagi terjadi hal seperti ini karena menyebar kemana – mana,” ujarnya.(Ir)

PPDB Dapat Berlangsung Lancar Tanpa Persoalan

By On Juni 22, 2021


 Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST berharap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Medan Tahun 2021 dapat berlangsung lancar dan tanpa persoalan. Hal ini dikatakannya karena melihat proses PPDB Provinsi Sumut untuk Tingkat SMA yang berlangsung buruk.

"Komisi II berharap proses PPDB Kota Medan yang saat ini sedang berlangsung dapat berjalan lancar dan tidak bermasalah seperti PPDB SMA yang sampai pihak penyelenggara dipanggil Ombudsman," kata Sudari ST saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan Kota Medan terkait pelaksanaan PPDB Kota Medan 2021, Selasa (22/6/2021) di ruang Komisi II DPRD Kota Medan.

Menurut Sudari, apa yang terjadi pada pelaksanaan PPDB Sumut jangan sampai terjadi di PPDB Medan. "Namun hingga memasuki hari kedua pelaksanaan PPDB ini kami belum mendengar ada permasalahan. Semoga ini dipertahankan hingga akhir masa pendaftaran," harap politisi PAN Kota Medan ini.

Menanggapi harapan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Adlan, S.Pd, M.Pd mengatakan PPDB Kota Medan 2021 dimulai dari 21 Juni sampai 3 Juli. Di mana pelaksanaan PPDB kali ini masih sama seperti tahun lalu melalui 4 jalur yakni Jalur Zonasi 50 persen, Prestasi 30 persen, Afirmasi 15 persen dan Mutasi 5 persen.

"Kita siap melaksanakan PPDB Online tahun ini. Dan hingga kini belum ada masalah seperti yang terjadi di PPDB SMA. Walaupun ada masalah sedikit seperti sinyal lemot tapi itu biasa karena ramainya yang menggunakan aplikasi PPDB SMP," terang mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Kota Medan ini.

Sedangkan terkait pendaftaran, Adlan menyebutkan akan dilakukan serentak di keempat jalur tersebut, begitu juga dengan pengumuman hasil PPDB juga nanti diumumkan secara serentak di empat jalur pendaftaran.

Adlan juga berharap di awal tahun ajaran baru ini sudah bisa dilakukan pembelajaran tatap muka, apalagi Wali Kota Medan saat ini sedang melakukan sosialisasi pembelajaran tatap muka. "Sudah sewajarnya digelar kembali belajar tatap muka, sebab sudah 15 bulan para murid tidak belajar tatap muka, mereka sudah jenuh karena tidak pernah lagi melihat sekolahnya," ucapnya.

Namun Sudari mengingatkan agar pelaksanaan belajar tatap muka wajib menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, karena masih masa pandemi. Selain itu, Sudari juga mengimbau agar pihak Disdik Medan meminta satgas yang standby di kecamatan untuk turut memantau penerapan prokes di sekolah saat proses belajar tatap muka digelar. (Ir)

Komisi I Gelar RDP Dengan Camat

By On Juni 21, 2021


 Komisi I DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP)  dengan Camat  yang ada di dapil I dan dapil II terkait evaluasi anggaran dana kelurahan triwulan (TW) I tahun 2021 di ruang Banmus gedung DPRD Medan, Senin (21/6/2021).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Rudiyanto S. Pdi didampingi wakil ketua Komisi I Margaret MS, anggota Komisi I Robby Barus SE, Ir. Sahat B. Simbolon, Abdul Latif Lubis M. Pd, Edi Saputra ST, Parlindungan Sipahutar SH. MH, Mulia Asri Rambe SH, Abdul Rani SH dan dihadiri pihak OPD Pemko Medan seperti Camat Medan Barat, Camat Medan Baru, Camat Medan Helvetia, Camat Medan Petisah, Camat Medan Belawan, Camat Medan Labuhan dan Camat Medan Deli berlangsung lancar. 


Dalam RDP tersebut diketahui secara global hampir semua kecamatan yang ada di Kota Medan mendapatkan anggaran dana kelurahan berkisar rata-rata Rp 26 miliar pada tahun 2021. Namun pada TW I tahun 2021 penggunaan anggaran tersebut belum optimal. Untuk itu Komisi I memanggil Camat yang ada di dapil I dan dapil II untuk mengevaluasi kinerja OPD tersebut. 


Menanggapi evaluasi tersebut Abdul Latif Lubis M. Pd mengatakan evaluasi yang dilakukan tentang penggunaan anggaran baik langsung maupun tidak langsung terhadap penggunaan anggaran tersebut. Dan menyoroti TW I yang ada khususnya di dapil II. "Serapan dana tersebut di dapil saya dapil II sangat rendah sekali. Ada serapannya hanya 4 persen, 5,2 persen dan sebagainya,"ujar latif. 


Dalam RDP ini latif juga menyampaikan keluhan-keluhan warga kepada Camat yang ada di Dapil II.  Diantaranya di Kecamatan Medan Labuhan warga mengeluhkan pembagunan rumah liar yang ada di benteng sungai Deli dimana rumah-rumah tersebut rentan digunakan untuk tempat perjudian dan narkoba. Buruknya drainase dan infrastruktur yang ada di Kecamatan Medan Labuhan juga tidak luput dari keluhan warga. 


Sementara di Kecamatan Medan Deli warga keluhkan seringnya terjadi banjir dan jalanan macet yang ada di simpang Titi Papan serta Medan Deli yang tidak memiliki SMA (Sekolah Menengah Atas) Negeri juga perlu diperhatikan oleh Camat Medan Deli. "Di Medan Deli infrastruktur sangat buruk,"tegasnya. 


Sementara di Kecamatan Medan Belawan, warga keluhkan senantiasa air pasang, maraknya tawuran dan narkoba juga sangat meresahkan warga Belawan. Tentang pelayanan kesehatan Puskesmas yg tidak profesional dan pengurusan Admininduk (Administrasi kependudukan) yang lambat perlu perhatian Camat Medan Belawan. 


Dengan disampaikannya keluhan warga, Latif berharap pihak Camat bisa mengoptimalkan dana kelurahan tersebut agar bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan warga tersebut. 


"Dengan adanya TW II ini diharapkan setiap Kecamatan lebih semangat untuk menggunakan dana tersebut. Karena dananya ada, kok tidak bisa dipakai. Kita tidak mau kayak tahun lalu banyak silpa dan banyak anggaran yang dikembalikan,"jelasnya. 


Tidak hanya itu,  Latif mendesak Camat segera mungkin untuk menyusun regulasi dana dengan baik agar dana kelurahan bisa cepat tersalurkan. "Diharapkan untuk kedepannya komunikasi camat dan komisi I tetap harmonis dan baik lagi, "pintanya.(Ir)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *