GENERASI NEWS

Kategori

Organisasi Masyarakat Melakukan Pengawasan KTR

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B mengatakan bahaya asap rokok bukan hanya pada perokok aktif, namun juga kepada perokok pasif. Hal ini dikatakannya pada pelaksanaan Sosialisasi ke-V (lima) Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kompleks Serdang Mas, Jalan serdang, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (16/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dihadapan ratusan masyarakat se-Kelurahan Sei Kera Hulu, Wong membacakan dan menjelaskan isi Perda tentang kawasan tanpa Rokok yang sudah di sahkan dan sudah di terapkan di beberapa tempat baik di instansi pemerintah, swasta gedung, mall, perkantoran dan tempat umum lainnya di kota Medan. Wong meminta, perda rokok tersebut didukung oleh semua pihak, sebab menyangkut kesehatan bersama, dan dalam pengawasannya SKPD dapat melibatkan masyarakat, badan atau lembaga dan atau organisasi kemasyarakatan melakukan pengawasan pelaksanaan KTR. Kemudian, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi.
“Tegurannya untuk mematuhi larangan dan jika teguran itu tidak dihiraukan, maka kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan KTR,” katanya.
Tambah Wong, ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta. Setiap orang atau badan yang mempromosikan, menjual maupun membeli di tempat atau area yang dinyatakan KTR, diancam pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau pidana denda Rp.5 juta.
“Kemudian, setiap pengelola atau pimpinan atau penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak ataupun sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda di tempat-tempat tertentu yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta,” jelas anggota Komisi B DPRD Kota Medan ini.
Hadir juga pada acara Sosialisasi ke-V (lima) Perda No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut, yakni Lurah Sei Kera Hulu, Mustofa, staf komisi B, dan beberapa awak media unit DPRD Kota Medan.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *