“Sampai hari ini Perwal-nya belum ada. Jadi, teknis pelaksanaanya seperti apa, siapa pengawasannya tidak ada yang tahu. Siapa yang bertanggungjawab sebagai eksekutor dari Perda itu pun belum jelas,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Jumadi, kepada wartawan di Medan, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya, Perda No. 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis sangat dibutuhkan menjawab keresahan masyarakat terhadap kesehatan dan kehalalam produk yang beredar di lapangan.
“Perda ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kalau Wali Kota nya belum membuat aturan pelaksanaannya berarti memang tidak peduli terhadap kebutuhan rakyatnya khusus umat Islam,” tegasnya.
Dengan adanya Perwal sebagai petunjuk pelaksana Perda, sebut Jumadi, Pemko Medan dapat mewajibkan seluruh pengusaha makanan, obat-obatan dan lainnya untuk melengkapi sertifikat label halalnya sewaktu mengurus atau memperpanjang izin usahanya.
“Jadi, kalau mereka tidak memiliki sertifikat label halal, maka pengurusan izin usaha tidak diberikan. Ini sangat penting, karena sampai sekarang pengawasan Pemko Medan terhadap beribu-ribu produk makananan di Kota Medan ini tidak ada,” katanya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »