GENERASI NEWS

Kategori

Legalitas SD Islam Terpadu PH Tebingtinggi Diduga Tak Berijin


Generasinews | Jl.Abdul Rahman, Tebingtinggi -

Sekolah Dasar (SD) Perguruan islam terpadu PH di kawasan Jl. Abdul Rahmman Lubis Kec. Padang Hilir Tebingtinggi diduga beroperasi tanpa legalitas Surat Ijin Operasional Penyelenggara (SIOP) Tahun Ajaran 2019-2020.

Sementara menurut ketentuan, SIOP produk resmi milik Dinas Pendidikan dan kebudayaan itu, disebut sebut menjadi syarat mutlak bagi sebuah penyelengara pendidikan harus diregistrasi ulang agar periode tahun ajaran mendatang dapat dilaksanakan.

Memang mula berdiri sejak tahun 2005, kondisi pengurus internal SD islam terpadu favorite berlabel PH yang dikelola oleh mantan seorang anggota DPRD itu tidak mengalami kendala Dualisme.


Hingga tahun ajaran 2019 kemarin terkuak dugaan, bahwa permohonan ijin SIOP SD PM tidak direspon pihak Kadisdik H Pardamean Siregar MAP akibat konflik internal dualisme yayasan itu.

Sumber awak media Senin kemarin menyebutkan, bahwa kemelut dualisme dalam kelompok itu berawal ditahun 2006, setahun sejak berdirinya Yayasan Perguruan Sosial Dakwah Islam (YPSDI) Al-Furqan.

Sebagai referensi, bahwa Yayasan Al-Furqan adalah sebuah lembaga formal Islam terpadu fokus bergerak di bidang dakwah yang digagas oleh 4 orang petinggi salah satu Partai Islam di kota itu.

Mereka adalah Tuam Lech (Alm), Ishak Trianda, SPd, Zulfikar dan Amir Khan. Setahun berjalan, regulasi mengharuskan mereka menetapkan Yayasan Al Furqan sebagai penyelenggara langsung atas perguruan islam terpadu PM yang langsung ditandatangi Badan Pendiri YPSDI Al Furqan, Ishak Trianda SPd.

Dalam kesepakatan itu, menurut sumber awak media kesepakatan itu tidak diindahkan oknum Z yang diduga menguasai perguruan itu. Ishak Trianda, merasa keberatan dengan cara mengurus oknum initial Z. Ishak menganggap untuk mencari keuntungan pribadi.

Konflik itu ditenggarai menjadi sebab gagalnya managemen meyakinkan Kadisdik Pardamean Siregar hingga enggan mengeluarkan ijin SIOP hingga tahun 2020.

Tentunya, jika saja dugaan itu benar adanya, manageman sekolah dibawah binaan mantan anggota DPRD tersebut tetap beroperasi.

Kini SK Pengangkatan pengurus perguruan Islam terpadu "Permata Hati YSPDI Al-Furqon" Nomor :11/SK/AF/VIII/ 05, pada 05 Agustus 2005 telah dicabut dengan SK nomor :01/BPg/YPSDI AF/4/2006, yang memutuskan penyelenggara perguruan Islam terpadu Permata Hati langsung oleh badan pengurus YPSDI Al-Furqon.

Mengacu kepada SK Pengangkatan Badan Pengurus YPSDI Al-Furqon nomor :01/BPd/YPSDI AF/3/2006 kalau nama Badan Pengurus YPSDI Al-Furqon Drs M.Nasir, Wan Sawal ST, dan Susiyanti Spdi, yang berlaku sejak 13 Maret 2006 yang ditandatangani Badan Pendiri IShak Trianda spd

Dikonfirmasi soal SIOP yayasan itu, Kepala Dinas Pendidkan Drs H Pardamean Siregar MAP melalui Kabid Dikdas Evni tak berada di Gedung Dinas Pendidikan.

Kofirmasi Via WhatApp juga menemui jalan buntu. WhatApp Erni tidak aktif.

Begitu juga ketua yayasan Al Furqan Tebingtinggi bernama M.Natsir. Konfirmasi Via WhatApp Selasa (27/4/2020) pkl.13.15 ke nomor 0821,6513.xxxx berceklis biru namun tak merespon pertanyaan perihal status sekolah PH diduga tanpa ijin SIOP.( Mnl)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *