GENERASI NEWS

Kategori

Upacara Bendera Peringati Proklamasi Kemerdekaan RI ke 75

Upacara bendera dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 tahun yang digelar Pemko Medan di halaman kantor Wali Kota Medan, Senin (17/8) berlangsung dengan khidmat.


Upacara yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si diwakili Sekda Kota Medan, Ir.Wiriya Alrahman, MM tetap menerapkan protokol kesehatan diantaranya menjaga jarak, wajib menggunakan masker, dan mencuci tangan, bahkan upacara ini hanya di ikuti oleh pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemko Medan.

Demikian pula halnya dengan Paskibraka yang bertugas mengibarkan bendera merah putih juga hanya berjumlah 3 orang agar tetap dapat menjaga jarak dan mencegah penyebaran virus corona. Adapun ketiga Paskibraka yang bertugas mengibarkan bendera diantaranya yaitu Arya Juna Fathan siswa SMA Negeri 1 Medan, Ajeng Mestika Sari siswa SMA Swasta Plus Al Azhar Medan dan Jean Dominggo Van Melias siswa SMA Swasta St Thomas 2 Medan.

Upacara bendera ini diawali dengan laporan Komandan Upacara, M.Yunus, S.STP yang saat ini menjabat sebagai Camat Medan Marelan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan teks proklamasi oleh Ketua DPRD Medan, Hasyim,SE dan pembacaan doa oleh Kakan Kemenag Kota Medan, Drs. H. Impun Siregar, MA kemudian setelah itu pengibaran bendera merah putih oleh Paskibraka yang bertugas.

Usai memimpin jalannya upacara bendera dalam rangka Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 tahun, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, MM menyampaikan melalui momentum hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke 75 tahun ini diharapkan wabah covid-19 dapat segera berakhir dari Indonesia khususnya kota Medan sehingga masyarakat dapat hidup normal kembali.

"Semoga covid-19 dapat segera berakhir dari bangsa kita sehingga kita dapat hidup normal kembali dan mengejar ketertinggalan yang terjadi saat ini sehingga bangsa kita semakin maju, aman dan terhindar dari hal-hal yang merugikan bangsa kita."harap Sekda.

Disamping itu Sekda juga menyampaikan bahwa Pemko Medan akan merevisi Perwal Kota Medan No. 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi covid-19, hal ini sehubungan dengan diberlakukannya Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub yang mengatur tentang pemberian sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan.

"Dalam peraturan tersebut sudah diatur sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sebanyak dua kali, nantinya itu juga akan kita terapkan di kota Medan."kata Sekda.

Oleh karena itulah Sekda menghimbau kepada masyarakat Kota Medan agar tetap menerapkan protokol kesehatan agar penularan covid-19 dapat segera berakhir dari kota Medan.

"Kepada masyarakat saya menghimbau tetaplah menjaga protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun ataupun hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari keramaian, dengan begitu kita dapat sama-sama menjaga diri kita dan mencegah penularan covid-19."pesan Sekda.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *