GENERASI NEWS

Kategori

PN Batam Lakukan Sidang Lokasi Terkait Sengketa Antara PT ABC Dengan Pekerja

PENGADILAN NEGERI BATAM LAKUKAN SIDANG LOKASI TERKAIT SENGKETA ANTARA PT ABC DENGAN PEKERJA

GENERASINEWS.COM Batam - Sidang sengketa antara PT. ABC dan Pekerja digelar di dua tempat berbeda, yaitu Mitra Raya 2 dan Jembartama, pada hari Jumat (13 November 2020) pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut dihadiri oleh Hakim, David. P. Sitorus, S.H.,M.H, pihak penggugat, Tandrik Santoso (Ahok) dari PT. ABC, dan pihak tergugat, Rusli (pekerja). Kedua belah pihak ini didampingi kuasa hukum masing-masing.
Saat pihak media ingin mengkonfirmasi mengenai sengketa dari Ahok, ia tidak bersedia memberi keterangan dan langsung meninggalkan lokasi. Oleh karena itu, awak media ini mewawancarai Rusli sebagai penerima pekerjaan untuk mengkonfirmasi sengketa yang terjadi antara kedua belah pihak. Dibilangan Batam Center,Rusli menyampaikan,"Saat memulai pekerjaan pada bulan Agustus 2019, tidak ada SPK. Setelah seminggu berjalan, SPK dikeluarkan tanggal 12 Agustus 2019. Dan tanggalnya dibuat mulai kami bekerja. Setelah dicek, tidak sesuai dengan kesepakatan awal," tukasnya. "Ini tidak ada publikasinya. Pembentukan kavling tidak ada. Compact juga kita hapus. Jadi masing-masing SPK yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, kita hapus-dicoret. Kita berdua hapus sama-sama," ujarnya. Ia melanjutkan,"Disini, kita disuruh kerja, tapi tidak ada SPK yang pihak Ahok pegang. Tim tukang, pemadatan, dan pengambilan yang hanya 1, cuman motong saja. Habis itu kita dituntut sedemikian rupa, harus buat ini, harus buat itu. Padahal, gambar tidak ada. Sekarang saja baru dibuat gambar dari pihak Ahok, dan tidak ada tertulis di SPK," tuturnya. "Kita dituntut atas keterlambatan. Keterlambatan itu, mau kita kerja 1 tahun pun nggak masalah karena di situ ada tertulis, kerja 6 bulan. Dan saya sudah bekerja selama 6 bulan. Berarti tuntutan tidak ada. Kecuali ada volume yang harus dikejar selama 6 bulan, baru bukti ada tuntutan, karena pekerjaan nggak siap," jelasnya. "Apa yang dituntutkan, tidak ada tertulis di SPK. Kecuali ada, ya bisa, karena udah kita pakai 6 bulan sesuai target baru bisa denda. Ini nggak ada sama sekali pakai denda. Kalau sesuai dengan SPK, kami tidak bisa dituntut sama sekali," ungkapnya. "Gambar tidak ada, lokasi tidak ada. Memang, saya tidak ada tanyakan itu. Karena kita hanya kerja saja. Ambil tanah di sini, buang di sini. Daerahnya dekat Mondial," katanya. "Jadi gini, awalnya kami bekerja tanpa adanya SPK. Karena dibilang ambil tanah di sini, buang disini, bayar berapa? Jatuhlah jadi 118.000/trip. Kurang lebih 1 minggu, baru datang SPK. Sebelumnya, nggak ada perjanjian yang disepakati," ujarnya. "Begitu datang, baru saya bilang tidak boleh ini, kita belum ada perjanjian. Coret-coret. Tapi satu aja yang mengikat saya di situ, yaitu masalah compact, makanya tidak dicoret. Yang lain tetap saja kami coret, tapi ditulisnya lagi pakai tangan," pungkasnya. "Hitung per trip kan jarang pakai SPK. Beda kalau kita borong secara keseluruhan. Pihak Ahok ini selalu mau menggiring pekerjaan ini seolah-olah borongan secara keseluruhan. Semacam alasan gitu. Padahal kita tidak ada perjanjian," ungkapnya. "Denda yang pihak Ahok bilang di sini, yang pertama 457 Jt. Bulan berikutnya terus bertambah, dan berubah angkanya. Padahal sebelumnya bagus-bagus aja. Kita masuk invoice sesuai perjanjian 2 minggu kerja, dan bayar," ujarnya. "Jadi ini denda keterlambatan. Sedangkan di keterlambatan itu, kita tidak ada terikat di situ. Karena publikasi yang harus target itu, kita tidak ada. Jadi kita tidak tahu keterlambatannya di mana. Setelah kita tagih 360 Jt, baru muncullah denda ini," tukasnya. "Ibaratnya, keterlambatan ini pembayaran mereka. Malah pihak Ahok yang terlambat, makanya kami memakai modal pribadi untuk kerja ini. Jadi, uang tidak keluar, para lori kompak tidak mau kerja. Tidak mungkin tiap hari mengeluarkan dana terus, namun pemasukan tidak ada. Makanya jadi berhenti," lanjutnya. "Sebelumnya, pihak Ahok mau bayar. Tapi, entah kenapa tiba-tiba la

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *