GENERASI NEWS

Kategori

Jambret Tas Penumpang L300,Pemuda Ini Diamankan Polsek Siantar Marihat


 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat mengamankan pemuda berinisial RMOA alias Riyeldi (19) Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) salah satu Universitas di Kota Medan menjambret tas milik Mariati Boru Sinaga (59) warga Bah. Kisat Desa Marihat Raja Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun. Sedangkan temannya PS kabur.


Penjambretan itu hari Jumat (18/6/2021) malam sekira pukul 21.30 Wib di Jalan Parapat Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar.


Awalnya korban menaiki mobil rombongan jenis L 300 yang baru pulang pesta dari Kota Medan. Setiba dilokasi kejadian tepatnya depan Eks Kantor UPTD Jembatan Timbang Simpang Dua, mobil L 300 itu berhenti karena salah satu penumpang hendak membeli roti.


Mengetahui itu korban merubah posisi duduknya dengan meluruskan badan tidur terlentang dan menaruh tas sandang miliknya di bawah kepalanya untuk di jadikan bantal alas kepala serta posisi korban duduk persis dekat kaca mobil yang saat itu terbuka.


Pelaku Riyeldi yang dibonceng PS mengendarai sepedamotor Honda Vario – 150 warna merah tanpa plat sudah mengamati korban. Merasa aman, pelaku Riyeldi diketahui warga Jalan Malanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar itu menarik tas korban yang berada di bawah kepala korban. Spontak terbangun dan meneriaki, “Jambret”. Para penumpang mobil itu menarik tas korban dari pelaku yang hendak mau kabur sehingga terjadi tarik menarik tas itu serta sepedamotor dikendarai Pelaku PS terjatuh.


Namun Pelaku PS cepat berdiri dan kabur mengendarai sepedamotornya itu sedangkan Pelaku Riyeldi terjatuh dari boncengan dan ditangkap dua penumpang mobil L 300 itu. Menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat datan mengamankan Pelaku dan barang bukti dengan memboyong ke Mako Polsek Siantar Marihat sekitar 1 Kilometer dari lokasi kejadian.

 

Korban yang tak terima kejadian itu ikut turut ke Mako Polsek Siantar Marihat dan membuat Laporan Pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/10/VI/2021/SU/Sek Mrht/ Res Siantar, Tanggal 18 Juni 2021. Tas merek Jose Daroca milik korban yang berhasil diselamatkan berisi Uang Rp. 437.000, 1 buah HP. Merk Xos warna hitam, 1 buah kacamata dan 1 buah dompet kecil.


“Pelaku RMOA alias Riyeldi sudah di amankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sedangkan temannya PS masih dalam pencarian,”kata Kapolres Simalungun AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S Purba SH dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021).

(Ir)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *