GENERASI NEWS

Kategori

Lapangan Merdeka Harus Tetap Dipertahankan

Pemko Medan diminta segera kembalikan fungsi lapangan Merdeka Medan sebagai ruang terbuka hijau. Lapangan Merdeka harus tetap dipertahankan sebagai ikon Kota Medan, maka fungsi lapangan Merdeka harus tetap dijaga dan tidak boleh beralihfungsi sebagai temlat bisnis.

Hal itu ditegaskan bendahara Ikatan Keluarga Alumni Lemhamnas (IKAL) RI, Drs Hendrik H Sitompul MM (foto) kepada wartawan di Medan, Sabtu (15/6/2019) menyikapi kondisi lapangan Merdeka yang saat ini menjadi tempat bisnis. Menurutnya, Pemko Medan harus tegas upaya mengembalikan fungsi lapangan Merdeka Medan sekaligus memenuhi salah satu syarat kota metropolitan 60 % adanya daerah hijau dan ruang publik.

Lapangan Merdeka sebagai ikon dan titik nol pusat Kota Medan dari arah empat mata angin. Lapangan Merdeka juga merupakan aset paling monumental tidak saja bagi warga Kota Medan namun juga warga Sumatera Utara secara umum.

Namun faktanya, kini keberadaan lapangan Merdeka sebagai ruang publik dan tempat upacara kenegaraan terancam beralih fungsi dan nyaris kumuh. Banyaknya ruang komersil di sisi timur dan bangunan dua lantai di sisi barat lapangan menjadi salah satu indikasi.

Ditambahkan, Hendrik H Sitompul, sepanjang sejarah perkembangan kota Medan, fungsi komersial terbukti selalu diutamakan dan tetap sebagai pemenang setiap persaingan pembangunan. Sama halnya, dengan lapangan Merdeka Medan, bukan tidak mungkin semata demi kepentingan bisnis sehingga jumlah pembangunan di lapangan Merdeka terus bertambah.

“Untuk itu, Pemko Medan harus mengembalikan fungsi lapangan Merdeka sebagai ruang terbuka hijau di Kota Medan,” tehas Hendrik Sitompul.

Alasan lain Hendrik untuk meminta pengembalian fungsi lapangan Merdeka, sebagai kota metropolitan, Pemko Medan sudah mengabaikan hak warganya atas ketersediaan 60 persen ruang hijau dan ruang publik dari luas kota. Hak warga Kota Medan itu di amanatkan dalam UU Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007 yang menyebutkan perkotaan harus memiliki luas ruang terbuka hijau (RTH) sedikitnya 30 persen untuk pengamanan kawasan lindung perkotaan, pengendalian pencemaran, dan kerusakan tanah, air dan udara.

“Amanat UU Tata Ruang itu tujuannya untuk memberikan kenyamanan, keselamatan dan kesehatan warga kota. Jika pemerintah kota mengabaikan ketentuan UU Tata Ruang, berarti telah mengabaikan hak warganya,” tandas Hendrik

Kenyataannya, ujar Hendrik, ruang terbuka hijau di Kota Medan masih sangat minim yaitu hanya 10 persen. “Artinya, itu masih sangat minim dan dampaknya lama kelamaan akan tidak baik untuk kesehatan masyarakat. Daerah perkotaan pun akan sering mengalami banjir, karena drainasenya pasti tidak bisa menampung debit air,” ungkap Hendrik yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan itu.

Atas pertimbangan inilah, selaku Alumni Lemhannas RI PPRA 52. Hendrik Sitompul mengajak warga Kota Medan mendukung untuk mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka Medan sebagai ruang terbuka hijau.

“Sejatinya Pemko Medan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada warganya dengan memenuhi ketentuan UU Tata Ruang yaitu memberikan ruang terbuka hijau dan ruang Publik sekitar 60 persen. Untuk itu mari kita dukung Pemko Medan mengembalikan fungsi lapangan Merdeka Medan,” ujarnya.

Belajar dari sejarah, ujar Hendrik, lapangan Merdeka Medan juga memiliki sejarah tersendiri dalam wilayah Kota Medan yang dulunya dijuluki Kota Putri Deli. Lapangan Merdeka memiliki tata ruang yang yang teratur dan terencana dalam pembangunan.

Tapi faktanya, lapangan Merdeka Medan kini kondisinya sudah berubah tidak lagi sebagai kawasan ruang terbuka hijau tetapi sudah kumuh. Walikota Medan harus berani dan tegas.

“Lapangan Merdeka punya kesan tersendiri dalam wilayah Kota Medan yang dulunya dijuluki Kota Putri Deli. Lapangan itu harus memiliki tata ruang yang teratur serta terencana,” tegas Hendrik.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *