GENERASI NEWS

Kategori

Pastikan Pelayanan Dokumen Kependudukan Lancar Wali Kota Tinjau Disduk & Capil

Usai memimpin apel perdana di hari pertama kerja usai libur pajang  Hari Raya Idul Fitri 1440 H, Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi langsung meninjau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk & Capil) Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (10/6). Selain ingin melihat presentase kehadiran pegawai, orang nomor satu di Pemko Medan itu juga ingin memastikan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan berjalan dengan lancar pasca lebur panjang tersebut.

            Peninjauan dilakukan Wali Kota didampingi Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Khairul Syahnan, Kepala Inspektorat Ikhwan Habibi Daulay, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Darusalam Pohan, Kabag Perlengkapan dan Layanan SI Dongoran, Kabag Umum M Andi Syahputra, Kabag Humas Ridho Nasution dan Camat Medan Petisah Agha Novrian.

            Kedatangan Wali Kota beserta rombongan langsung disambut Kadisduk & Capil Zulkarnain. Begitu memasuki ruangan di lantai satu, Wali kota langsung menyapa sejumlah warga yang tengah menunggu giliran untuk mengurus dokumen kependudukan. Umumnya warga yang disapa Wali Kota menyatakan tidak ada masalah yang ditemui dalam pengurusan dokumen kependudukan tersebut.

            Kepada petugas informasi yang berada di dekat tangga, Wali Kota berpesan untuk memberikan penjelasan sebaik-baiknya kepada warga. Sebab, tidak sedikit warga yang kurang mengetahui proses pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian maupun Akte Perkawinan. Dengan demikian setiap warga yang datang melakukan pengurusan, mereka telah membawa kelengkapan berkas yang dibutuhkan.

            Setelah itu Wali Kota menuju lantai dua dan kembali  menyapa sejumlah warga sekaligus menayakan apa yang menjadi kendala. Tak satu pun warga yang disapa Wali Kota mengungkapkan keluhan, mereka menyatakan tidak ada masalah dan tengah menunggu giliran untuk dipanggil petugas.

            “Alhamdulillah, setelah saya melihat mulai lantai satu dan dua, pelayanan yng diberikan petugas Disduk & Capil kepada warga yang membutuhkan layanan untuk pengurusan dokumen kependudukan sudah mulai baik dan teratur. Saya berharap jajaran Disduk & Capil tidak cepat puas dengan capaian ini, terus tingkatkan pelayanan sehingga masyarakat benar-benar terlayani dengan baik,” kata Wali Kota.

            Sekaitan dengan itu Wali Kota minta kepada Kadisduk & Capil untuk terus melakukan kreasi dan inovasi sehingga pelayanan dalam pengurusan dokumen kependudukan bisa lebih cepat  sehingga masyarakat merasa terpuaskan. Di samping itu terus melakukan pengawasan sehingga seluruh jajaran di Disduk & Capil senantiasa memberikan  pelayanan terbaik.

            Selanjutnya guna mempercepat proses layanan pengurusan akte kelahiran, Wali Kota menginstruksikan kepada Kadisduk & Capil segera menyurati rumah sakil dan kilinik bersalin untuk dilakukan kerjasama. Dengan demikian setiap bayi yang lahir di rumah sakit maupun klinik bersalin segera dibuat akte kelahirannya.      “Usia bayi di bawah 60 hari, gratis pengurusan akte kelahirannya,” ungkapnya.

            Sementara itu menurut Kadisduk & Capil Kota Medan Zulkarnain, pihaknya saat ini tengah mengembangkan sistem pelayanan yang lebih cepat sehingga masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen kependudukan merasa terpuaskan. Dikatakannya, instansi yang dipimpinnya sedang menyiapkan aplikasi pendaftaran secara online seluruh jenis pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil.

            “Insya Allah jika aplikasi ini selesai akan jauh mengurangi pelayanan secara face to face.  Melalui palikasi ini, semua pelayanan adiministrasi kependudukan dan pencatatan sipil dapat dilakukan secara online. Setelah pendaftaran dilakukan, diperkirakan 4 sampai 6 hari, administrasi kependudukan dan catatan sipil akan selesai,” paparnya.

            Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kemudian mengungkapkan, bulan ini (Juni), Disduk & Capil rencananya akan meluncurkan pelayanan pemberian Kartu Indentitas Anak (KIA) untuk anak yang berumur 0-17 tahun. Dikatakannya, fungsi KIA sama dengan KTP.

            “Selain sebagai identitas diri, KIA juga sebagai bentuk pengakuan negara terhadap warga negara. Fungsi-fungsi KIA nantinya kita kembangkan untuk memudahkan pendekatan akses masyarakat terhadap berbagai pelayanan publik,” jelasnya.

            Dalam rangka lebih mendekatkan akses kepada masyarakat, jelas Zularnain, pihaknya telah menempatkan sejumlah pegawainya di masing-masing kecamatan. Dengan demikian bagi amsyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukannya, mereka tidak perlu mendatangi Kantor Disduk & Capil, cukup mendatangi Kantor Disduk  & Capil.

            Terakhir, Zulkarnain berharap agar masyarakat juga hendaknya memiliki pemahaman dan tanggung jawab yang baik terkait dengan dokumen kependudukan dan capil. Dikatakannya, dokumen kependudukan dan capil merupakan dokumen negara sehingga harus dijaga dan dipelihara agar tidak rusak maupun hilang.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *