GENERASI NEWS

Kategori

KETUA GENERASI MUDA KB FKPPI 0204 KOTA TEBING TINGGI MENGANGGAP WALIKOTA DAN KETUA DPRD KOTA TEBING TINGGI MENGANGKANGI PERMENDAGRI NO 32 TAHUN 2011 DALAM PEMBANGUNAN FKM UINSU DI KOTA TEBING TINGGI

Generasinews.com - Tebing Tinggi

Ketua Generasi Muda KB FKPPI 0204 Kota Tebing Tinggi Caesar sofyan rao angkat bicara mengenai rencana pemerintah kota Tebing tinggi yang akan menghibahkan aset milik pemerintah kota Tebing Tinggi eks Akademi kebidanan pemerintah kota Tebing Tinggi yang beralamat di jl. Gunung lauser kota Tebing Tinggi yang  akan di serahkan kepada UINSU untuk di bangun dan kemudian di gunakan sebagai Fakultas Kesehatan Masyarakat- UINSU, Selasa (02/02/2021)

Caesar sofyan rao yang biasa di panggil esar rao ini dalam rilliesnya kepada media ini melalui WhatsApp mengatakan " saya sangat sepakat dan bahkan bangga jika di kota Tebing Tinggi ini bisa berdiri sebuah universitas negeri sekelas UINSU " 

" Saya juga mendukung untuk bisa segera terealisasikannya proses pembangunan UINSU di kota ini "  kata nya.

" namun saya sangat menyayangkan sikap walikota dan ketua DPRD Kota Tebing Tinggi yang seolah olah telah mengangkangi permendagri no 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian "HIBAH" dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di proses awal perencanaan pembangunan UINSU di Kota Tebing Tinggi ini " 

" Saya sangat menyayangkan sikap walikota dan Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi yang sudah terlebih dahulu menyerahkan surat komitmen pemerintah Kota Tebing Tinggi terkait penyerahan aset yang akan di hibahkan kepada KEMENAG untuk UINSU yang di lakukan dalam proses audiensi pemerintah KOTA TEBING TINGGI ke KEMENAG RI  pada tanggal 12 maret 2020 lalu " Tambah nya 

Caesar sofyan rao juga menambahkan " bukan kah seharusnya pemerintah kota Tebing Tinggi terlebih dahulu membahas rencana pemberian "HIBAH" aset milik  kota ini kepada anggota DPRD dan tokoh masyarakat bahkan pemuda di kota Tebing Tinggi ini untuk mendapat kan hasil keputusan dan komitmen untuk kemudian di bawa ke KEMENAG untuk kemudian di serahkan ke KEMENAG sesuai seperti yang di atur dalam PERMENDAGRI NO 32 TAHUN 2011 "

" Lantas mengapa tanpa adanya proses yang telah di atur dalam PERMENDAGRI NO 32 TAHUN 2011 BAPAK WALIKOTA DAN KETUA DPRD KOTA TEBING TINGGI bisa membawa dan menyerahkan surat komitmen pemerintah kota Tebing Tinggi terkait penyerahan aset yang di hibahkan kepada KEMENAG untuk UINSU  12 MARET 2020 lalu " Ada apa ini ? Tanya caesar sofyan rao kepada awak media.

** Team **

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *