Dihadiri 200 an undangan se Kelurahan Sei Putih Barat, Edward juga mengharapkan dengan adanya Perda No.9 Tahun 2017 Tentang Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, masyarakat jadi mengerti tugas dan tanggungjawab kepala lingkungan mereka. ” Kepling juga harus mampu bekerja maksimal melayani masyarakatnya,” terang politisi dari partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Lanjutnya lagi, BAB V Kepala Lingkungan, pasal 13 (ayat 2), Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Camat atas usulan Lurah dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat, ayat (5) dikatakan, pengangkatan kepala lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat langsung oleh Camat atas usulan Lurah yang domisilinya berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah kelurahan lain dalam satu wilayah kecamatan.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »