GENERASI NEWS

Kategori

Satpol PP Dituntut Sebagai Penegakan Perda

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Medan yang bertugas sebagai penegakan peraturan daerah (Perda), dituntut untuk lebih professional dan memiliki kualitas SDM  seperti kompetensi khusus dan kualitas tertentu terutama dalam berhadapan dengan masyarakat dan permasalahan terkait Advokasi penegakan perda.


Satpol PP, sesuai dengan ketentuan pasal 225 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban Nonyustisial, menindak bagi yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman umum dan ketentraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran Perda atau Perkada, dan tindakan Administratif.

Demikian, dibacakan oleh Proklamasi Naibaho, SH pada Paripurna Pendapat Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Senin (19/8/2019).

“Kewenangan yang cukup besar tersebut semestinya dapat dimaksimalkan oleh Satpol PP yang nantinya diharapkan melalui Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini, tugas dan kewenangan sebagai penegak perda dan atau Perkada terkesan belum dioptimalkan oleh Satpol PP Kota Medan,” tegas Proklamasi.
Sambungnya lagi, perlu dijalin kerjasama antara Satpol PP dengan satuan penegak hokum lainnya. “ Penegakan Perda membutuhkan kerjasama antar instansi tidak terkecuali terhadap instansi penegakan hukum konvensional lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan bahkan Pengadilan,” ujar Naibaho.

Fraksi Partai Gerindra meminta juga agar Satpol PP Kota Medan mampu menciptakan situasi yang kondusif, tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima.

“Sebagai kita ketahui, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satpol PP antara lain : Melakukan tindakan penertiban Nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Perkada, menindak masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga warga masyarakat,  aparatur atau badan hukum yang di duga melakukan pelanggaran atas Perda dan Perkada, dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Disampaikan Fraksi Partai Gerindra lagi, dari uraian tugas Satpol PP Kota Medan tersebut, maka Satpol PP Kota Medan dapat dianggap sebagai salah satu “ Bodyguard” pemberlakuan dan Penegakan suatu  Perda selain unsur penyelenggara pemerintah daerah terkait dan masyarakat itu sendiri.
“ Melihat kewenangan yang begitu besar terhadap Satpol PP tertentu membuat badan/institusi tersebut memiliki tanggungjawab besar dalam perjalanan suatu perda. Kewenangan tersebut juga menuntut Satpol PP untuk berperan aktif dalam proses pembentukan Perda,” ungkap Proklamasi Naibaho.

Lanjut Proklamasi, beberapa contoh terkait penindakan penertiban hewan ternak, penindakan pelanggaran masalah persampahan, penindakan masalah administratif Internal dan eksternal instansi lainnya, penertiban bangunan liar, usaha yang tidak memiliki Izin, penindakan masalah keamanan dan ketertiban umum dan tugas lain yang melibatkan peranan Satpol PP secara luas di dalam muatan materi Perda.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *