GENERASI NEWS

Kategori

Kasus Pembunuhan di Areal PTPN 2 Berhasil Terungkap

Kasus pembunuhan Ichsan Ali, yang jasadnya dibuang di parit areal PTPN 2, Desa Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Sabtu 21 Desember 2019 lalu akhirnya terungkap.

Kasus kematian warga Aceh ini berhasil diungkap tim gabungan Polsek Hamparan Perak dan Polres Pelabuhan Belawan. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi perslingkuhan.

Dalam kasus ini polisi menduga pembunuhan didalangi paman korban, Ridwan Ismail (45) dibantu mertuanya Ipong (62) warga Medan Marelan, Haris (37) warga Bagan Deli dan seorang lainnya AS selaku eksekutor masih dalam pengejaran.

Tersangka Ridwan mengatakan, pembunuhan dikarenakan sakit hati. “Dia (Ichsan) berselingkuh dengan istri saya,” kata Ridwan kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).

Dikatakan Ridwan, Ichsan tidak lain adalah keponakannya sendiri. Bahkan, di rumahnya keponakan tersebut berbuat tak senonoh dengan istrinya bahkan di hadapan anaknya yang masih balita.

Persoalan ini kemudian diceritakannya kepada mertuanya Ipong dan dua temannya Haris dan Aseng untuk menghabisi keponakannya Ichsan.

“Sakit hati saya. Dia (Ichsan) keponakan yang saya percaya sehingga bisa tinggal di rumah. Ini yang membuat saya kecewa. Mereka hanya saya bayar upah masing-masing Rp 2 juta,” akunya, sembari menahan tangis.

Sementara itu Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR. Dayan mengatakan dalam 1 x 24 jam Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Hamparan Perak berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Ali.

"Yang pertama kali kita ringkus adalah Ridwan Ismail merupakan paman korban, dia ditangkap di rumah sakit Bhayangkara Medan. Selanjutnya kita menangkap Ipong, dia ditangkap di kawasan Belawan. Sedangkan Haris ditangkap di daerah Tebing Tinggi," jelas Kapolres.

Saat penangkapan kata Kapolres, tersangka Haris mencoba melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

"Kerena melawan petugas, maka kami memberikan tindakan tegas terukur. Dan satu eksekutor berinisial AS masih dalam pengejaran. Atas perbuatan mereka melanggar pasal 340 Subscribe 338 KUHPidana dikenakan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," akhir Kapolres.

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *