GENERASI NEWS

Kategori

Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ciduk 2 Pelaku Spesialis Curi Besi Jalan Tol


Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ciduk 2 Pelaku Spesialis Curi Besi Jalan Tol

MEDAN TEMBUNG - 

GENERASINEWS.COM MEDAN - Kedua pelaku berinisial DW alias Danu (21), warga Jalam Tirtosari, Gg Kembang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan MS alias Tuek (36), warga Jalan Pertiwi Baru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung l, diciduk personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dari tempat yang berbeda. Pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023.


Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Muhammad Agusetiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Jeffry Simamora dan Kasubbag Humas Aiptu Basrahmansyah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pertama dilakukan pada hari Jumat (3/3/2023), yang dipimpin langsung Panit II, Ipda Junaidi A Karosekali.


Muhammad Agusetiawan menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pencurian yang sering beraksi di Jalan Letda Sujono tepatnya di pintu keluar masuk Tol Bandar Selamat, Medan, dilakukan terhadap pelaku DW alias Danu.


"Kedua pelaku kita ringkus di Jalan Bersama, Gg Terong, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung," jelas Agusetiawan.


Dari pengakuan pelaku DW, lanjut Muhammad Agusetiawan, diperoleh pelaku lainnya yakni MS alias Tuek, ditangkapl saat di Jalan Letda Sujono, Gg Boyan,"  beber Agusetiawan.


Lanjut Muhammad Agusetiawan, pelaku DW mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan aksi pencurian dengan cara sewaktu mobil berhenti, lalu pelaku dan temannya membuka pintu mobil yang tidak terkunci bersama dengan teman-temannya yakni S alias Luing, A, E, AJ dan AG.


" Pelaku MS, mengaku mendapat bagian dari DW sebanyak Rp 1 juta," 


Saat ini pihak Polsek Percut Sei Tuan terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lainnya. 


Muhammad Agusetiawan menerangkan, dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti 1 buah hp, 1 potong celana pendek warna hitam dan 1 potong kaos warna hitam bergambar Spiderman.


"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.

(ALFI)

Previous
« Prev Post

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *